Buruh / Pekerja Kembali Angkat Bicara Terkait Aturan JHT


SUARABERITAINDONESIA.COM, BOGOR - Para Buruh/ pekerja kembali memprotes akan adanya peraturan Kemenaker No.2 Tahun 2022 tentang Aturan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia 56 tahun.

Dengan adanya  peraturan Kemenaker tersebut.sejumlah aktivis buruh mulai memprotes akan peraturan menteri tenaga kerja tentang Pencairan Dana  JHT para pekerja, Walaupun Kemenaker juga membuat bantalan dan jaring pengaman dengan mengeluarkan JKP ( Jaminan Kehilangan Pekerjaan ) yang nantinya bisa meng Cover keperluan buruh / pekerja dalam 6 bulan pertama.

Aturan Kemenaker sebelumnya ,bahwa JHT bisa di cairkan seluruhnya setelah satu bulan sejak Buruh / pekerja mengundurkan diri atau bila adanya PHK.

Dengan adanya aturan baru tersebut,beberapa aktivis buruh mulai angkat bicara.salah satu aktivis buruh dan juga Koordinator buruh sekabupaten Bogor Afrizal yang sering di panggil Rizal mulai angkat bicara.

Saat di hubungi lewat telpon, Rizal mengatakan bahwa peraturan dari Kemenaker tersebut sangat merugikan para buruh/pekerja,sudah jelas .bilamana Buruh /pekerja sudah tidak bekerja lagi dan umur nya masih produktif ( masih di bawah 50 tahun) itu sangat membutuhkan Dana untuk berusaha atau menggunakan Dana JHT nya untuk modal usaha dan biaya hidup

Tambahnya lagi, Rizal mengatakan kalau pemerintah khususnya Mentri tenaga kerja.tidak mengerti akan nasib buruh/pekerja yang kebanyakkan masih hidup di bawah garis kemiskinan .

Kebijakan ini sangat merugikan .contoh nya bila buruh / pekerja di PHK di usia 35 tahun,tanpa bekal keuangan yang cukup, bisakah mereka bertahan hidup dengan menunggu usia 56 tahun, coba bayangkan ke situ, ujar Rizal penuh Haru.

Insya Allah, nanti tanggal 16 Feb 2022 akan mengadakan aksi dari para buruh /pekerja yang bergabung bersama KSPI untuk menolak kebijakan tersebut ke Kantor kementrian tenaga kerja. Imbuh Rizal. ( Achmad H.)

Posting Komentar untuk "Buruh / Pekerja Kembali Angkat Bicara Terkait Aturan JHT "