Fawanah dan Juhariyah Akan Terus Perjuangkan Haknya Akan PHK yang Diterimanya


SUARABERITAINDONESIA.COM,BOGOR - Terkait di PHK nya Fawanah  dan Juhariyah oleh Perusahaan ( berinisial )PT A.D.E  di kawasan industri daerah Nanggewer Kabupaten  Bogor,Rizal selaku Pembina PUK SPGB Pimpinan Unit Kerja -  Serikat Pekerja Garmen Bogor ).tetap terus berusaha mendampingi dua karyawan tersebut agar PHK yang di terimanya  sesuai aturan pemerintah hingga Tuntutan nya di Setujui.

Menurut Fawanah dan Juhariyah,pihak PT A.D.E tetap dengan keputusan  nya bahwa mereka  yang notabene sebagai pengurus serikat pekerja di perusahaan Nya yang  telah bekerja dari tahun 2000  ( masa kerja 21 tahun lebih / red.) Masih belum mau menyetujui permohonan nya  yang saat ini telah  dikuasakan kepada pengurus serikat  dan pengacaranya.

Akibat dead lock kasus tersebut, Kamis 3 Februari 2022 jam 10:30 pihak Serikat pekerja  di dampingi oleh Rizal sebagai pembina dan Edi Iriawadi SH. Sebagai pengacara kedua karyawan tersebut meminta audensi ke DPRD Kabupaten Bogor .Komisi IV bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang di terima oleh H.Teguh Widodo  juga dari  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Idris dan Sri serta dari pihak perusahaan di wakili oleh Lisje.

Hasil Audensi tersebut pihak DPRD  meminta kepada PT A.D.E untuk memberikan Uang Pesangon sesuai aturan undang undang atau mempekerjakan kembali kedua karyawan tersebut.

Pihak Perusahaan meminta diadakan nya kembali  pertemuan Bipartit .tanggal dan waktu serta tempat akan di tentukan kemudian.

Rizal Pembina SPGB 

Saat di temui awak media..Rizal yang juga Koordinator buruh Kabupaten Bogor .berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor khususnya PT .A.D.E tetap perpedoman kepada aturan dan perundang undangan yang di syahkan pemerintah Indonesia.( Achmad Hidayat)

Posting Komentar untuk "Fawanah dan Juhariyah Akan Terus Perjuangkan Haknya Akan PHK yang Diterimanya"