SUARABERITAINDONESIA.COM,
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor yang ditunjuk sebagai Koordinator pelaporan Rencana Aksi Nasional (RAN) Hak Asasi Manusia dan Kriteria Kota Peduli HAM 2022 menyampaikan bahwa penegakan HAM di Kota Bogor pada 2021 mengalami kemajuan yang signifikan.
Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM sebagai tanggungjawab pemerintah yang didiskusikan berhasil masuk dalam perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2019-2024, dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Hak Asasi Manusia (RADHAM) akan dioptimalkan dengan kolaborasi seluruh lembaga yang ada di Kota Bogor.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta dalam Siaran Pers tentang "HAM NKRI di Kota Bogor melalui Regulasi (Perspektif Keadilan Restoratif)”, senin (21/03/2022).
Dalam diskusi kelompok Bantuan Hukum tersebut, Alma menyampaikan banyak faktor yang menjadi pendorong penyelesaian persoalan HAM, diantaranya intoleransi, diskriminasi dan marginalisasi di Kota Bogor.
“Banyaknya peraturan yang diterbitkan perlu diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM, parameternya regulasi yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, institusi pemerintah sebagai kehadiran negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, dan meningkatkan kepatuhan hukum dan budaya sadar hukum dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta penguatan pemahaman toleransi dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Alma.
Alma juga mengungkapkan catatan penyelesaian kasus pendirian rumah ibadah GKI Yasmin adalah isu yang paling banyak diadukan sejak tahun 2015, belum lagi kasus hak atas kesejahteraan terkait sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan dan hak pemulihan perempuan, anak dan kaum rentan lainnya, serta isu lain yang terbaru saat ini terkait Perda P4S.
Ketika membahas persoalan penegakan aturan prokes covid-19 di Kota Bogor, Alma menyampaikan bahwa situasi penegakan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia telah banyak berubah karena masyarakat sudah semakin paham perlindungan kepada masyarakat adalah hukum tertinggi dan ini sejalan dengan HAM.
Di akhir diskusi, Alma menyampaikan bahwa di dalam perspektif Keadilan Restoratif, hak semua warga juga diperhatikan sebagai pemulihan keadaan kecuali penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan penegakan hukum keamanan negara seperti terorisme, korporasi, narkotika dan pembunuhan. Pemerintah Kota Bogor saat ini hadir bersama institusi Penegak Hukum dan meyakinkan masyarakat bahwa dengan mengeluarkan regulasi daerah bertujuan untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
"Dengan begitu, semua kritik, masukan dan partisipasi akan kami respon melalui Pos Informasi dan Pelayanan Hukum yang sedang kami upaya sediakan di Balai Kota Bogor untuk pemenuhan pelayanan." Tutup Alma.
(Ii Syafri / Red/ Rls )
Posting Komentar untuk "Alma Bicara Penguatan HAM NKRI di Kota Bogor"