SUARABERITAINDONESIA.COM, BOGOR
Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor berkolaborasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tajuk efektifitas penerapan Restoratif Justice di Kota Bogor, kegiatan yang dibuka oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Kajari Kota Bogor, Sekti Anggraini sebagai pengantar kegiatan cukup menyita perhatian dari ASN dan masyarakat Kota Bogor termasuk peserta FGD dari daerah lain, selasa (22/3/2022)
Dalam sambutannya, Sekti Anggraini menyampaikan “Kota Bogor saat ini masih menduduki peringkat rendah terkait perkara yang di Restorative Justice, kendalanya berada pada korban yang tidak bersedia untuk berdamai, Peraturan Walikota tentang Restorative Justice diharapkan mampu menjadi solusi bersama program Rumah Restorative Justice yang ada di 6 Kecamatan di Kota Bogor.”
Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutan mengatakan “Restorative Justice diharapkan menghasilkan suatu yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan, saya optimis dengan sinergi dan berkolaborasi antara Pemkot Bogor dan Kejaksaan untuk melaksanakan Restorative Justice, dapat menjadi solusi ketika proses hukum tidak berpihak pada keadilan karena adanya faktor x.”
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, sebagai pembicara pertama menyampaikan, "Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 dan beberapa aturan lainnya tentang hukum, maka untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor diharapkan Perwali ini bisa menjadi pedoman bagi para korban dan pelaku tindak pidana yang sudah berdamai dan melaksanakan ketentuan dalam tahapan RJ."
“Restorative Justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Bogor yang dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum.” tambah Alma. Peneliti dan analis hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rozi dalam paparannya menyampaikan, “Restorative Justice bersifat variatif, melibatkan korban, pelaku dan jaringan sosial juga aparat penegak hukum serta komunitas, terkait aturan Restorative Justice ini bisa dijadikan bahan pembelajaran secara collective learning sebagai bentuk tanggung jawab. Sementara itu sebagai penanggap, Radian Syam dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyatakan, " bahwa Restorative Justice harus dilembagakan dan dikuatkan dengan aturan yang ada, rekomendasi RJ juga harus didasari dengan etika dan moral yang ada dimasyarakat dalam menegakan keadilan, dalam hal ini Kota Bogor layak menjadi pilot project penerapan Restoratif Justice."
Vilya Christina, sebagai moderator FGD menyimpulkan dari hasil diskusi, yaitu 1. Keadilan Restoratif atau dikenal dengan Restoratif Justice merupakan sebuah upaya pemulihan keadaan masyarakat setelah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan karena melanggar norma atau kaidah.
2. Pemerintah Kota Bogor membantu memfasilitasi pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor.
3. penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan hadirnya negara menjunjung budaya Sunda dalam menyelesaikan permasalahan, yaitu melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh merupakan solusi terbaik
4. Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 tahun 2022 pada tanggal 8 Maret 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor.
5. Peraturan Wali kota ini diterbitkan sebagai momentum penghormatan dan pemenuhan HAM.( Ii Syafarillah / Rls_Red. )
Posting Komentar untuk "Kota Bogor Perdana Terbitkan Perwali Restoratif Justice"