Gus Udin Minta Proses Hukum di Hormati, Kepala BPK Jawa Barat di Copot

.     Saepudin Muhtar ( Gus Udin )

SUARABERITAINDONESIA.COM,

BOGOR- Seakan membantah langkah KPK dalam menjalankan Operasi Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin atas dugaan suap terhadap 4 Pejabat BPK Jawa Barat Selasa malam lalu, Gus Udin meminta agar menghormati proses hukum dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah.

Gus Udin alias Saepudin Muhtar dikenal sebagai Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bogor.

Seakan gerah dengan pemberitaan gencar oleh media massa, Gus Udin berkomentar, “Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah “, ujarnya kepada Wartawan, Sabtu (30/4-2022).

Disinggung mengenai layanan publik Pemkab Bogor, Gus Udin menegaskan akan tetap berjalan maksimal dan program strategis tidak akan terganggu.

Kenapa Gus Udin ?, Selama ini Gus Udin alias Saepudin Muhtar adalah Tim Branding Bupati Bogor, ia banyak tahu tentang berbagai proyek strategis di Kabupaten Bogor yang nilainya cukup fantastis berjumlah ratusan miliar rupiah, diantaranya pekerjaan proyek oleh Pemborong Anen Cs termasuk Proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari.

Konon KPK mendapat laporan proyek tersebut diduga menyalahi kontrak, sehingga sangat wajar apabila Gus Udin dimintai keterangan atau diperiksa oleh KPK.

Menurut informasi, ada sejumlah oknum di Kabupaten Bogor tersangkut gratifikasi, dan sangat wajar apabila diperiksa dan turut ditangkap oleh KPK nantinya.

Apakah KPK akan membasmi habis-habisan, masih belum jelas, namun menurut Ketua KPK akan ada yang menyusul nantinya.

Saat ini baru 4 orang yang telah dijebloskan dalam tahanan KPK yakni Ade Yasin (Bupati Bogor 2018-2023), Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Anggaran BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK Dinas PUPR Rizki Taufik.

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan telah bergerak cepat sedang mempersiapkan pengganti Para Pejabat yang telah dijadikan tersangka oleh KPK.

Alih-alih membantah keterlibatannya dalam Kasus Korupsi suap yang kini ditangani KPK, Bupati Ade Yasin berujar “Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya “, katanya di gedung KPK, Kamis pagi lalu

Meski tak pernah memerintahkan anak buah nya untuk menyuap, Ade Yasin mengatakan sebagai Bupati dia harus bertanggungjawab atas apa yang disebutnya inisiatif anak buah, “Jadi ini namanya IMB, Inisiatif Membawa Bencana”, kata Ade Yasin.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, Bupati Ade Yasin yang terkena Operasi Tangkap Tangan diancam dengan hukuman pidana penjara melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat 1 A dan B atau Pasal 13 Undang Undang No 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut pengalaman, setiap tersangka yang telah dijerat KPK dengan Undang-Undang tersebut jarang bisa lolos, artinya hukum pidana penjara bakal menanti tersangka dibelakang hari.

Adanya langkah KPK menetapkan 4 orang Pejabat BPK Jawa Barat, telah berakibat Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib dicopot dari jabatannya oleh Ketua BPK Ismayatun.

Adapun 4 orang Pejabat BPK Jawa Barat yang telah resmi jadi tersangka dan dikandangkan dalam tahanan KPK karena didakwa menerima suap, yakni Anthon Mardiansyah (ATM) Arko Mulawan (AM) Hendra Nur Rachmatulloh Karwita (HNRK) dan Girri Ginanjar T. Rachmatulloh (GGTR).

( Achmad H.)

Posting Komentar untuk "Gus Udin Minta Proses Hukum di Hormati, Kepala BPK Jawa Barat di Copot"