SUARABERITAINDONESIA.COM,
JAKARTA - Kasus Tenaga Kerja Migran Indonesia Habiyah asal Dusun Morsabe Beringin Nonggal Torjun Sampang Madura, telah dilaporkan dan minta bantuan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Lembaga Bantuan Hukum Kimia Energi pimpinan Sahat Butar Butar SH, Bambang Suryono, SH, MH dan kawan kawan selaku Kuasa Hukum Habiyah dalam suratnya Nomor 007/LBH-Kep/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022, meminta bantuan kepada Badan Perlindungan Indonesia secara terpadu untuk proses pemulangan pekerja migran Indonesia Habiyah tersebut.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Habiyah diberangkatkan ke Negara Arab Saudi secara ilegal oleh sponsor melalui Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta dan memiliki Paspor Nomor C6887004 berlaku sampai 31 Agustus 2025.
Habiyah, dijanjikan untuk menjadi pekerja sebagai cleaning service, namun kenyataannya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, beralamat di TR Tankee Human Resource.co 92.0000.199 Albha Arab Saudi.
Sebelumnya Habiyah sudah pernah meminta untuk dipulangkan, akan tetapi pihak sponsor yang memberangkatkannya ke Arab Saudi meminta ganti rugi.
( Achmad H )
Posting Komentar untuk "Pemulangan Habiyah dari Arab Saudi Ditangani BP2MI"