Rusmaidi Menunggu Putusan Adil Dari Mahkamah Agung


 SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR- Rusmaidi, warga Jl Percetakan Negara II No 2 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat, adalah seorang Pengusaha Pemilik Ruko di Nanggewer Cibinong Kabupaten Bogor, yang saat ini masih menunggu putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, Rusmaidi telah dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung No 145/G/2021/PTUN-BDG tanggal 11 Mei 2021 atas perkara melawan Kantor Pertanahan Kab. Bogor dan William Kalip sebagai Tergugat Intervensi.

Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut, mewajibkan kepada tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No.4992/Nanggewer/2010 tanggal 18 Desember 2010.

Selanjutnya, Sertifikat Hak Milik No 4993/Nanggewer tanggal 1 Desember 2010, Sertifikat HM No. 5155/Nanggewer/2012 tanggal 3 Februari 2012 dan Sertifikat HM Nomor 5004/Nanggewer tanggal 2 Februari 2012.

Setelah memenangkan perkara di PTUN Bandung, Rusmaidi dengan Kuasa Hukumnya Angga Perdana SH,MH, Partin Yulita Dewi Daulay SH.MH dan Irawansyah SH.MH, saat ini masih menghadapi Gugatan Kasasi di Mahkamah Agung RI Jakarta dan masih menunggu Putusan atas berkas perkara Nomor 145/2020/PTUN.Bdg Jo Nomor 145/B/2021/ PTUN Jakarta.

Berkas perkara tersebut dikirim oleh Panitera PTUN Bandung Kiswono SH.MH Nomor W2.TUN 2/1270/HK.06/XII/2021 tanggal 11 Desember 2021 ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat.

“Rusmaidi sebelumnya mengalami kesulitan keuangan hingga mengakibatkan angsuran pinjamannya di bank menjadi macet hingga mendapat teguran dari Bank Arta Graha dan Bank Tabungan Negara, dimana Rusmaidi mempunyai hutang pada Bank Arta Graha sebesar Rp 4.630.000 dan Bank BTN sebesar Rp 989.000.000”, ujar Kuasa Hukum Rusmaidi, Irawansyah, SH,MH.

Selanjutnya, Rusmaidi mendapat pinjaman dari William Kalip sebesar Rp 7 Miliar untuk melunasi hutang di Bank Artha Graha dan BTN tersebut, dengan rincian untuk membayar pinjaman pada Bank Arta Graha sebesar Rp 4.630.000.000 dan BTN sebesar Rp 980.000.000 Diskonto 10 persen Rp 700.000.000, sukses fee 5 persen Rp 350.000.000, Bunga bulan pertama 3 persen Rp 210.000.000, Biaya Notaris Rp 70.000.000 dan terima uang kontan Rp 60.000.000.

Atas pinjaman dana tersebut, pihak pemberi pinjaman melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah (PPJB) dihadapan Notaris, walaupun sebenarnya menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 1982 adanya Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah.

Dalam keterangannya selaku Tergugat Intervensi, William Kalip melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa penandatangan PPJB Lunas dilakukan di hadapan Notaris Dessi, SH.,MKn selaku pejabat yang berwenang.

Kemudian Tergugat Intervensi melakukan pembayaran kepada Penggugat termasuk kepada Bank Arta Graha dan Bank Tabungan Negara, untuk menyelesaikan kewajiban hutang Penggugat kepada kedua Bank tersebut.

Sementara itu dalam pokok perkara, pihak Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam sidang PTUN Bandung antara lain menyatakan bahwa tindakan administratif Tergugat dalam menerbitkan keputusan Tata Usaha Negara, adalah dalam rangka melaksanakan fungsi Pelayanan Publik di bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) Jo Undang Undang No 5 tahun 196O jo Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 Jo Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 tahun 1997.

Dalam Putusan PTUN Bandung nomor 145/G/2020/PTUN BDG tanggal 11 Mei 2021, pihak Penggugat memperoleh kemenangan, dan Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor diwajibkan mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah terhadap 4 buah Sertifikat tanah tersebut yang pernah diterbitkan Kantor Pertanahan Kab Bogor.

“Perkara tersebut masih terus bergulir ditingkat Kasasi, pihak Rusmaidi berharap Hakim Agung memberi putusan yang seadil-adilnya”, pungkas Irawansyah.

( Achmad H.) 

Posting Komentar untuk "Rusmaidi Menunggu Putusan Adil Dari Mahkamah Agung"