Ny. Yossi Rosada Soegeng Diputus 3 Bulan Penjara Akibat Jual Tanah Orang


SUARABERITAINDONESIA.COM,

DEPOK- Nenek yang menjual tanah milik orang lain,ny.Yossi Rosada Soegeng (70) warga Jakarta akhirnya dihukum 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Nugraha,SH dengan dua anggotanya masing-masing Dipo ,SH dan Fauzi,SH di PN Depok Rabu (31/8). 

Putusan tersebut sama tingginya dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum,Arif Safriyanto,SH  dan Fina,SH.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan bahwa,ny.Yossi Rosada Soegeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pemalsuan yang dapat menimbulkan hak dan merugikan orang lain.

Dimana terdakwa Ny.Yossi Rosada Soegeng menjual tanah milik Dra.Hj.Dhewi Rasmani,MM yang ditebusnya dari Bank BNI atas sertifikat Yusda no 4477 yang dahulu no SHM 149 yang terbit tahun 1978 persil no 36 di daerah kampung Sudi Mampir ,Ds.Cimanggis,Kecamatan Bojong,Kabupaten Bogor.(ytm/indrawan)

Posting Komentar untuk "Ny. Yossi Rosada Soegeng Diputus 3 Bulan Penjara Akibat Jual Tanah Orang"