SUARABERITAINDONESIA.COM
KAB.CIREBON - Oknum Lebe di laporkan ke Polresta Cirebon, pada hari Selasa (13/09/2022)oleh Maenun (41) yang diduga melakukan persekongkolan terkait perceraian antara Diana Damayanti Binti Kamas dan Hendri Bin Umar warga Desa Playangan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon.
Laporan tersebut langsung diterima oleh IPDA Didin.R dengan nomor tanda terima Surat Pelaporan pengaduan: SP/903/IXI/2022" Surat pelaporan pengaduan ini saya terima, mudah-mudahan 2 atau 3 hari akan ada pemanggilan" Ucap IPDA Didin.R Kepada Media yang kebetulan ikut mendampingi Maenun.
Maenun menjelaskan bahwa pada hari Rabu (29/09/2022) telah dilakukan pendaftaran gugatan cerai yang dilakukan Pengacara dari saudari Diana Damayanti Binti Kamas warga Dusun 01 RT 003 RW 002 Desa Playangan Kecamatan Gebang yang saat itu berada di UEA sebagai TKW, namun Adik saya yang bernama Hendri Bin Umar selaku suami Diana Damayanti tidak pernah mengetahui adanya gugatan perceraian tersebut. ucap Maenun dirumahnya, Rabu (14/09/2022).
Setelah itu kata Maenun, pada hari Selasa (12/10/2021) telah dilakukan sidang gugatan pertama di Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Cirebon, akan tetapi Adik saya Hendri tidak menerima surat undangan untuk persidangan perceraian tersebut.
Sampai pada hari Selasa (19/10/2021) juga telah dilakukan sidang perceraian kedua dan Hendri juga tidak pernah mendapatkan surat undangan juga, sampai pada tanggal yang sama telah diputuskan perceraian antara Diana dan Hendri.
"Saya ketika itu sudah bertanya kepada Bapak Lebe Desa Playangan (Abdul Majid) yaitu menanyakan apakah ada pengajuan gugatan perceraian dari Istri adik saya? Namun pak Lebe Abdul Majid bilang tidak ada ,sampai ketika sudah di jatuhkan keputusan perceraian baru Pak Lebe memberitahu saya, sehingga kami selaku keluarga Hendri merasa dirugikan atas tindakan bapak Lebe dan proses perceraian ini yang tanpa ada pemberitahuan gugatan perceraian dan surat undangan perceraian yang diterima keluarga, akan tetapi tiba-tiba Surat/Akta Cerai diberitahukan sudah jadi", papar Maenun.
"Saya memohon agar Bapak Kapolresta Cirebon dapat menindaklanjuti pengaduan ini, mohon bantuan dan keadilan dari Bapak Kapolresta atas tindakan oknum Leba Desa Playangan yang Dzolim terhadap adik kami (Hendri) agar di proses hukum sesuai UU yang berlaku karena menurut pihak dari kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon, surat pemberitahuan undangan perceraian tersebut dari surat pertama dan terakhir diterima langsung oleh pak Lebe Playangan,Abdul Majid", pungkasnya.
Oknum Lebe Desa Playangan,Abdul Majid yang dihubungi melalui Waatsap yang statusnya online, namun tidak pernah menjawab bahkan ditelpon pun tidak merespon.
Kontributor : Alek
Posting Komentar untuk "Oknum Lebe Desa Playangan Akhirnya di Laporkan ke Polresta Cirebon"