Sat Narkoba Polres Bogor Bersama Instansi Terkait Menghimbau Agar Obat Sirup Anak Berbahaya Tak Dijual Lagi di Pasaran


SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR - Sat Narkoba Polres Bogor bersama Kemenkes, Ikatan Apoteker Indonesia Cab. kabupaten Bogor serta Loka POM menggelar sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor Pada Rabu (26/10) dalam upaya pencegahan penjualan obat sirup berbahaya yang telah di larang BPOM.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K yang memimpin jalannya himbauan & edukasi ke sejumlah apotek dan toko obat  tersebut melakukan pengecekan terkait penjualan obat-obat sirup yang telah dilarang diperjual belikan di pasar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

AKP Muhammad Ilham Mengatakan bahwa dalam pengecekan yang kami lakukan bersinergi dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia dan Kabupaten Bogor serta Loka POM bertujuan ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dan masyarakat Indonesia agar sementara tidak menggunakan obat-obatan yang dilarang oleh kementerian kesehatan, dan Kami hadir disini untuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut tidak lagi di pasarkan ataupun diperjual belikan.

Kehadiran kami disini juga sekaligus memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik toko secara lisan maupun memasang stiker himbauan Agar obat sirup yang sudah dilarang telah dipisahkan dan tidak diperjual belikan. nantinya obat-obat yang di larang edar tersebut pun akan dikembalikan kepada pihak  produsen. Dalam pengecekan yang kita lakukan tadi tidak kita dapati obat-obatan yang di larang tersebut diperjual belikan, ungkapnya.( Achmad H.)

Sumber : Humas Polres Bogor

Posting Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Bogor Bersama Instansi Terkait Menghimbau Agar Obat Sirup Anak Berbahaya Tak Dijual Lagi di Pasaran"