PT Jaswita Perumda Proyek Rindu Alam dan Riung Gunung Diduga Tabrak Aturan Kangkangi Keppres Bopunjur, Pol PP Segera Segel


SUARABERITAINDONESIA.COM

 BOGOR-Siapa yang tak kenal tempat wisata yang satu ini restoran rindu alam dan Riung Gunung yang sudah menjadi legenda serta menjadi icon di kawasan puncak pass Cisarua bogor.

Kini wacana yang beredar bahwa tempat tersebut sedang dibangun kembali walau pun beberapa tahun yang lalu masih menjadi perselisihan dikalangan pejabat pemegang kewenangan, tak ayal seperti mantan bupati Bogor Ade Yasin pernah memberikan statementnya dikutip dari beberapa media online yang pada point' nya menolak pembagunan atau dibukanya kembali restoran rindu alam dan dirinya ingin itu dikembalikan lagi menjadi Ruang Terbuka Hijau ( RTH )

Hal ini sangat tidak selaras dengan apa yang terjadi saat ini, pasalnya pengerjaan terus berlangsung meski dugaan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB/PBG ) tidak ada serta kajian yang tak terpenuhi terlebih lahan tersebut milik Pemprov Jabar papar Staf DPKPP Penataan Bangunan oleh Kang Nandar dengan Tegas PBG Rindu Alam Dan Riung Gunung Belom Terbit.

Sementara Awak media saat meminta tanggapan kepada kasat Pol PP kabupaten Bogor Cecep prihal penindakan sesuai tugas nya sebagai penegak perda melalui WhatsApp belum memberikan jawaban dan terkesan slow respon,22/10/23,    

surat pemberitahuan 1 sudah di layangkan untuk Area Rindu Alam dan Riung Gunung dari berita sebelum nys area Riung gunung pengolahaan PT Jaswita Terkesan 2 Bangunan berada di kawasan konservasi harus dihentikan pungkas Zefferi Aktivis matahari ,Zefferi melihat Team penegak perda dalam waktu dekat kalau tidak berani saya dan team akan menghentikan turun kejalan sendiri untuk menghentikan sebelom PBG itu terbit.

Humas Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Matahari Zefferi ditemui di sekretariat angkat bicara" prihal rindu alam  dan Riung gununh masuk dalam kawasan Bogor-Puncak- Cianjur ( Bopunjur ), Sesuai Perpres Nomor 60 Tahu 2020Ssebagai Kawasan Prioritas Nasional.

Perturan presiden ( Perpres ) Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Bopunjur.

Keputusan Presiden No.79 tahun 1985 dan kemajuan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten/ kotamadya di daerah Bopunjur.

Presentasi dilaksanakan didepan tim antar departemen wakil dari beberapa kementrian, atas hal itulah lanjut" kang zef" sapaan akrab sangat menyesalkan mengapa rindu alam terkesan Memaksakan dibangun terlebih lahan tersebut milik pemerintah provinsi ( Pemprov ) Jabar, yang seharusnya lebih memprioritaskan pengunaan lahan untuk ruang terbuka Hijau ( RTH ) yang jelas untuk masyarakat, bukan menjadi ajang bisnis demi meraup keuntungan  semata, dia menyesalkan Pemprov Jabar Sampai menabrak aturan yang sudah jelas" tegasnya. ( Achmad H)

Sumber :

Press Rilis Zefferi , Humas Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Matahari 

Posting Komentar untuk "PT Jaswita Perumda Proyek Rindu Alam dan Riung Gunung Diduga Tabrak Aturan Kangkangi Keppres Bopunjur, Pol PP Segera Segel"