SUARABERITAINDONESIA.COM
SUKABUMI - Kasus tanah aigendom verbounding no 573 yang berlokasi di Kampung Paragon RT 033 dan 034 RW 006 Desa Berekah Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, yang puluhan tahun ditempati masyarakat sampai saat ini belum memiliki bukti surat kepemilikan yang sah baik AJB atau Sertifikat,akhir nya masyarakat mendapatkan titik terang dengan adanya mediasi antara ahli waris dan masyarakat Desa Berekah, (13/12/2023)
Perwakilan Ahli waris yang bernama ibu yeni Johariyani melalui kuasanya Maulana Saepul Rohman alias abah Masur menerangkan bahwa ahli waris akan menyerahkan dan menghibahkan sebagian lahan tersebut kepada masyarakat yang sudah menempati tanah beberapa tahun di Desa Berekah.
Acara mediasi yang di pelopori oleh Dewan Pimpinan Daerah ( DPW ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh ketua DPW Jabar Edi Junaedi,SH,. Kapolsek dan Danramil kecamatan Bojonggenteng dan unsur kepemerintahan kecamatan Bojonggenteng menjadi pembuka terselesaikannya kasus lahan tersebut.
Hasil dari mediasi tersebut, ahli waris akan menandatangani surat pemberian hibah kepada masyarakat setelah diterimanya warkah dari kepala desa berekah.
Saat di mintai tanggapannya, Edi Junaedi mengatakan ," selama kita bisa melakukan hal yang terbaik untuk membantu permasalahan yang ada di sekitar kita, Insya Allah Kami dari DPW BAIN HAM RI Wilayah provinsi Jawa Barat akan senantiasa menerima semua keluhan dan permohonan yang masuk untuk kami tindaklanjuti dan kami bantu semaksimal mungkin," Ujar Ketua Provinsi Jawa Barat kepada wartawan.( Achmad Hidayat)
Posting Komentar untuk "DPW BAIN HAM RI Wilayah Provinsi Jawa Barat Adakan Mediasi Penyelesaian Kasus Tanah "