Tim Kuasa Hukum CV.BMD Kecewa Karena Dipermainkan Oleh Pihak PT.BORNEO PRIMA


SUARABERITAINDONESIA.COM

KALTENG - Menindaklanjuti Surat Somasi dari Pihak Kuasa Hukum CV.BMD yang tidak diindahkan oleh Pihak PT.Borneo Prima terkait masalah tunggakan pembayaran sewa alat berat dari PT.Borneo Prima kepada CV.BMD, maka Pihak Kuasa Hukum CV.BMD akan melakukan Upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir Bulan Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya beberapa Surat Somasi telah dilayangkan dari Pihak CV.BMD kepada PT.Borneo Prima, yaitu :

1. Surat Somasi Ke-I dari CV.BMD No.01/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 29 Februari 2024.

2. Surat Somasi Ke-II dari CV.BMD No.02/BMD/SMH/02-2024 tertanggal 5 April 2024.

3. Surat Somasi Ke-III dari CV.BMD No.015/PMBRTH/BMD/04-2024 tertanggal 13 April 2024.

4. Surat Somasi Ke-I dari Tim Kuasa Hukum CV.BMD No.001.A02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal 17 April 2024.

5. Surat Somasi Ke-II dari Tim Kuasa Hukum CV.BMD No.002.A.02/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/IV/2024 tertanggal 21 April 2024.

Pasca somasi II tersebut kita sempat melakukan zoom meeting dengan salah satu legal dari PT.Borneo Prima Bapak Sukarno Putra, kita meminta agar adanya tanggapan terkait rencana penyelesaian permasalahan dengan klien kami CV.BMD yaitu tanggal 26 April 2024 dalam pertemuan tersebut kita meminta agar diadakan pertemuan secara offline antara pihak klien kita CV.BMD dengan pihak manajemen PT.Borneo Prima, kemudian pada tanggal 30 April 2024 kami telah mendapatkan tanggapan dari Pihak PT.Borneo Prima, yaitu berupa Surat Jawaban Somasi II No.140/BP/JKT/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 yang isinya Pihak PT.Borneo Prima beritikad untuk memenuhi kewajiban atas pembayaran yang masih tertunggak kepada CV.BMD untuk Periode Agustus 2023 s.d Februari 2024 dengan jumlah Rp.10.263.215.379 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) {selanjutnya disebut sebagai tagihan}, bahwa Pihak PT.Boneo Prima segera berkomitmen untuk menyelesaikan tagihan ini tepat waktu dengan mengusulkan untuk melunasi tagihan tersebut dalam 18 kali angsuran bulanan yang sama, tanpa denda dan tanpa bunga apapun terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 dengan angsuran bulanan sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah). 

Kemudian Pihak Kuasa Hukum CV.BMD telah mengirimkan Tanggapan Atas Jawaban dengan Nomor : 001.A03/BAIN-HAM/KALTENG/SOMASI/III/2024 tertanggal tertanggal 1 Mei 2024 dari Pihak PT.Borneo Prima yang isinya berupa :

1. Kami telah menerima surat tersebut. Menanggapi Surat Jawaban tersebut bahwa tawaran “Angsuran Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) yang diangsur selama 18 bulan tanpa denda dan bunga apapun” belum  bisa diterima oleh pihak Klien kami a.n Direktur CV.BMD.

2. Adapun tawaran pihak klien kami dari Direktur CV.BMD kepada PT.Borneo Prima untuk penyelesaian tunggakan pembayaran PT.Bornoe Prima kepada CV.BMD sebesar Rp.10.263.215.397 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima belas ribu tiga ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dapat dibayarkan setengahnya tersebih dahulu sebesar Rp.5.131.607.698 (lima milyar seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dengan tambahan Jaminan Berupa Stokfile Pot Batubara milik PT.Bornoe Prima di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah, dan sisanya dapat dicicil/diangsur setiap bulannya sebesar Rp.570.178.632 (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).

3. Untuk tekhnis pembayaran tersebut tentunya diperlukan pertemuan tatap muka secara langsung (tanpa zoom online) guna menandatangani bersama Berita Acara Pembayaran Hutang Piutang dan Surat Perjanjian Pelunasan Hutang Piutang antara Pihak PT.Borneo Prima dengan CV.BMD. 

Kami meminta pihak Direksi PT.Borneo Prima didampingi oleh Pihak Penasehat Hukumnya berkenan melakukan Mediasi Perdamaian tatap muka tersebut di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dalam tempo 2 minggu terakhir ini. Namun, apabila Pihak PT.Borneo Prima meminta pertemuan Mediasi Perdamaian dengan Pihak CV.BMD dilakukan di Jakarta, karena Pihak PT.Borneo Prima yang memiliki tunggakan pembayaran kepada CV.BMD,  maka Biaya Transportasi dan Biaya Akomodasi untuk 3 orang Direksi CV.BMD & 4 orang Tim Hukum CV.BMD dibebankan menjadi tanggung-jawab Pihak PT.Borneo Prima.

Hingga saat ini permintaan dari CV.BMD tidak ada tanggapan sama sekali atas permintan Mediasi Tatap Muka Langsung tersebut, Pihak PT.Bornoe Prima terkesan mengulur-ngulur waktu pembayaran tagihan sewa alat berat kepada Pihak klien kami CV.BMD, kemudian kami coba berkomunikasi via WhatsApp dengan Bp.Soekarno Putra selaku Pensehat Hukum PT.Borneo Prima. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Atas kejadian ini, kami meminta Bp.Vinay Kumar Pasricha selaku Direktur PT.Borneo Prima untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat milik CV.BMD, karena tagihan bunga bank beserta denda dari pihak CV.BMD menjadi beban berat dan bisa berakibat akan adanya Karyawan CV.BMD yang akan dirumahkan. Oleh sebab itu, apabila Pihak PT.Borneo Prima tidak memiliki itikad baik untuk segera membayarkan tagihan sewa alat berat kepada Pihak CV.BMD, maka kami Kuasa Hukum CV.BMD akan melakukan Upaya Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Akhir Bulan Mei 2024 mendatang sebagaimana Pasal 1238 KUH Perdata, disertai Upaya Hukum PKPU Gugatan Pailit terhadap PT.Borneo Prima ke Pengadilan Niaga  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur didalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan  dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

( M.Hatta )

Sumber Rilis : DPW BAIN HAM RI KALTENG 


Posting Komentar untuk "Tim Kuasa Hukum CV.BMD Kecewa Karena Dipermainkan Oleh Pihak PT.BORNEO PRIMA"