Diduga PT. ATGA Kuasai Lahan Masyarakat Tanpa izin, Kuasa Hukum Layangkan Somasi


SUARABERITAINDONESIA.COM

JAMBI - Sebuah konflik sengketa tanah/ lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang tak kunjung tuntas kini memunculkan somasi yang dilayangkan oleh pemilik tanah melalui kuasa hukum substitusinya pada Kantor ADVOKAT JUMANTO SURATNO & REKAN kepada Perusahaan PT. AGRO TUMBUH GEMILANG ABADI "PT. ATGA".

Sebut saja Setiyono salah satu dari pemilik tanah/lahan dan selaku penerima kuasa dari petani yang tanah/lahannya diduga telah diserobot, diduduki dikuasai oleh PT. ATGA dengan modus telah memiliki HGU dan telah ada pelepasan hak dari masyarakat. Menurut Setiyono, petani berjumlah 20 orang, luas tanah/lahan sekitar 40 Hektar, tidak pernah dijual atau melepaskan haknya kepada perusahaan. 

Sambung Setiyono, tanah/lahan petani yang diduduki dan dikuasai oleh PT. ATGA, beroperasi sejak tahun 2005 / 2006, menurutnya sejak saat itu hingga kini tahun 2024 masih meninggalkan konflik sengketa dengan masyarakat pemilik lahan yang berlokasi di Parit 18 Dusun Rantau Sembilan dan di Parit 19,20, 21, Dusun Sungai Besi, Desa Kota Kandis Kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. (4/6)

"Lahan kami diduduki, dikuasai dan ditanami sawit oleh PT. ATGA sejak tahun 2005/2006, petani pemilik tanah/lahan berjumlah 20 orang, kami juga tidak pernah menjual kepada perusahaan" tuturnya.

Pemilik tanah menuntut penyelesaian atas sengketa lahan yang terjadi antara mereka dan telah mengirimkan somasi kepada perusahaan PT. ATGA.

Somasi tersebut telah dua kali dilayangkan kepada Direksi PT. ATGA, pertama pada 10 November 2023, Nomor 1-11/ADV.JS.R/Srt.Sms/Out/XI/2023, dan Somasi kedua tanggal 22 Mei 2024, Nomor 22-05/ADV.JS-R/Srt.Sms/Out/V/2024, Perihal Konfirmasi Atas Penguasaan Tanah/Lahan Tanpa Hak, hal ini menandai eskalasi dari konflik yang sudah berlangsung sejak lama dan dikhawatirkan menjadi bom waktu bagi perusahaan.

Konflik, Sengketa tanah /lahan sejak tahun 2005/2006 terjadi di Parit 18 Dusun Rantau Sembilan, Parit 19,20 dan Parit 21, Dusun Sungai Besi, Desa Kota Kandis, Kecamatan Dendang kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Somasi dilayangkan karena belum adanya penyelesaian  terkait konflik sengketa tanah/lahan antara pemilik dengan perusahaan, masyarakat berharap dapat diselesaikan secara musyawarah.

Pemilik tanah /lahan menggugat perusahaan dengan cara mengirimkan surat somasi pertama dan kedua melalui kuasa substitusinya, menegaskan klaim dan tuntutan mereka terhadap kepemilikan lahan tersebut.

Konflik sengketa tanah/lahan menjadi isu yang memerlukan penyelesaian secara adil dan transparan demi kepentingan semua pihak yang terlibat, dengan itikad baik dan secara azas musyawarah masyarakat yang saat ini tanah/lahannya diduduki dan dikuasai perusahaan, berharap kepada perusahaan agar duduk bersama untuk mencapai solusi penyelesaian sehingga tidak terjadi konflik horizontal ditengah - tengah masyarakat yang berdampingan dengan perusahaan.

Suratno, SH.MH kuasa hukum dari masyarakat petani ketika dikonfirmasi wartawan suaraberitaindonesia.com via telepon mengatakan, mengenai konflik/sengketa lahan pihaknya lebih mengedepankan persuasif guna mencapai keharmonisan antara masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa setempat. Selain itu dampak yang timbul melalui azas musyawarah akan penuh rasa kekeluargaan dalam penyelesaiannya.(4/6)

"Kami melayangkan somasi kepada DIREKSI PT. ATGA guna mendudukkan permasalahan konflik sengketa tanah/lahan masyarakat petani dengan perusahaan, yang bertujuan menjaga Kamtibmas sehingga solusi dan penyelesaian tercapai secara harmoni.

Hingga berita ini ditayangkan, menurut Setiyono belum ada itikad baik dan tanggapan somasi dari pihak perusahaan maupun untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak ada penyelesaian dengan terpaksa kami akan menduduki tanah/lahan kami

Melalui media ini, wartawan akan melakukan penelusuran kepada semua instansi terkait khususnya BPN/ATR, untuk mempertanyakan bagaimana tahapan-tahapan atau proses dalam penerbitan HGU PT. ATGA, apakah sudah sesuai dengan ketentuan Undang -Undang atau dengan penuh rekayasa melalui oknum-oknum masyarakat dan oknum pemerintah desa setempat yang disebut "MAFIA TANAH"

( M.Hatta /Red.)

Sumber : 

ADVOKAT JUMANTO SURATNO & REKAN 

Posting Komentar untuk "Diduga PT. ATGA Kuasai Lahan Masyarakat Tanpa izin, Kuasa Hukum Layangkan Somasi"