Ketum KPORI Menyuratkan Presiden Meminta Keadilan Hukum Anggotanya Di Tangkap Di Polres Tuban.


SUARABERITAINDONESIA.COM

JAKARTA -  Ketua Umum KPORI, Margoyuwono layangkan surat pernyataan sikap kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dengan tembusan Ketua MPR-DPR RI dan Panglima TNI Republik Indonesia di Jakarta pada Senin 9 September 2024.

Pernyataan sikap KPORI dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa tindakan Polres Tuban Jawa Timur telah mengakibatkan polarisasi terkait UUD 1945, membuktikan perbuatan Makar dan Menghianati Pemerintah yang saat ini berjalan, dapat menghilangkan kekuasaan Presiden dan kebuntuan menggelola Pemerintahan maka dengan ini untuk membuktikannya, berdasarkan UUD 1945. UU Nomor 12 tahun 2011, SKT KPORI, konsiderans azas legalitas

(hukum administrasi negara, hukum

tata negara, KUHP) dan seluruh rangkaian surat kami (KPORI)

menuntut keabsahan seluruh instansi terutama aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara dan meminta pemerintah menghentikan aktifitas mengelola pemerintahan sebelum mendapat kepastian hukum terkait keabsahan pemerintah berdasarkan UUD 1945.

” Kami dari KPORI menyatakan sikap, apa yang telah terjadi terhadap kawan-kawan kami di Polres Tuban, kami menyampaikan disini bahwa surat tugas kami itu syah dan kerjasama kami dengan pemerintahan dalam kontek ini presiden melalui rangkaian surat begitu panjang dan pemahaman yang begitu panjang dan sampai ujung, dimana surat kami tidak di indahkan bahkan disposisi Kapolri tidak di indahkan. Maka hari ini kami menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, bahwa Polres Tuban telah melakukan tindakan makar dan kami siap membuktikan tindakan makar tersebut melalui surat ini dengan jalan membawa pematik ( korek api ) dan bahan bakar untuk dijadikan alat bukti kami melakukan tindakan yang tak terduga. Mengingat Polres Tuban sudah makar dan menghianati pemerintah yang hari ini ada di Republik Indonesia,” ujar ketua umum KPORI Margoyuwono kepada wartawan Gedung Mensesneng, Jl. Veteran No.17-18, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110(9/9/2024).

Lebih lanjut Margoyuwono,”Sebelumnya kami telah sampaikan melalui serangkaian surat kami yang tidak terputus untuk melaksanakan Indonesia Tertib mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaklub dalam UUD 1945, dengan cara menjalankan ketentuannya. Namun pada kenyataannya ketentuan-ketentuan yang terdapat didalam UUD 1945 telah dirusak dan di kaburkan oleh UUD 1945 palsu dengan sebagai acuan, mengacaukan aturan, merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara ( sesuai Hirarki Hukum, Asas Legalitas dan Konsederasi ), sehingga diperlukan tindakan yang nyata untuk memperbaikinya,” pungkas Margoyuwono.    ( Achmad Hidayat)


Sumber Rilis: Zefferi  ( KPORI )

Posting Komentar untuk "Ketum KPORI Menyuratkan Presiden Meminta Keadilan Hukum Anggotanya Di Tangkap Di Polres Tuban."