Marak nya Penambang Illegal Galian c DiDuga Ada Aktor Kebal Hukum.

 


SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR - Meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik tidak digubris.

Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 04 September 2024 yang 

berlokasi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan koordinat 6°29'03.0"S dan 106°58'43.8"E, ditemukan aktivitas penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat berupa Excavator lahan diduga milik Masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara: 

1. Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; 

2. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

3. Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan.Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online .

Hal ini dalam wilayah pihak Dinas ESDM Mengeluarkan surat peringatan Di Desa Linggamukti kecamatan Klapa Nunggal Ada 2 PIC yang mengolah saudara berinsilan D Dan B dalam pantauan awak PIC Tambang illegal suliit Di temukan diDuga di back up oknum aparat.

Aktivis Lingkungan Matahari Zefferi angkat bicara yang tak Lelah mengkritisi tentang galian C  ,Bogor surganya Tambang ilegal  untuk Galian c yang dimana para pemain sudah teroganisir oleh para kuasa wilayah, Tanah tersebut Di jual ke luar bogor seperti Tangerang, Jakarta Dan Jabodetabek. Ungkapnya. 

Maka itu untuk pemerintah Kabupaten harus mitigasi lingkungan agar wilayah kabupaten bogor tidak terjadi bencana akibat para penambang illegal seenak menambang tanpa mitigasi tidak secara aturan, Ungkap Zefferi.( Achmad Hidayat)


Sumber Rilis: 

Zefferi aktivis lingkungan Matahari 


Posting Komentar untuk "Marak nya Penambang Illegal Galian c DiDuga Ada Aktor Kebal Hukum."