Imigrasi Denpasar Tolak 7 Permohonan Paspor Diduga PMI Ilegal

 



SUARABERITAINDONESIA.COM

DENPASAR - Tujuh (7) permohonan paspor di awal tahun 2025 ditolak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, lantaran diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural alias Ilegal

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat, 24 Januari 2025.

“Untuk di bulan ini, sekitar hampir tujuh permohonan (yang ditolak) karena ada indikasi untuk bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang berlaku di Indonesia,” kata Ridha. Ridha menyebut, Imigrasi Denpasar menerima pengajuan atau permohonan paspor hingga 200 orang per hari. Namun demikian, pihaknya tidak serta merta menyetujui pengajuan tersebut.

Imigrasi Denpasar, lanjut dia, melakukan pengawasan pengajuan paspor sejak si pemohon melakukan pendaftaran online hingga wawancara.

“Petugas akan ada profiling kepada yang bersangkutan kemudian melihat berkas persyaratan yang bersangkutan mulai dari asli dan fotokopinya. Apabila diragukan tentunya akan menjadi pertimbangan kami untuk dilakukan penundaan untuk permohonan paspornya,” kata Ridha.

Lebih jauh, Ridha mengklaim mayoritas masyarakat mengajukan permohonan paspor untuk berlibur.

“Kalau saat ini rata-rata untuk wisata karena banyak long weekend, libur panjang, kemudian sebentar lagi juga sudah mendekati Ramadan. Jadi, sudah banyak yang apply paspor untuk keperluan umroh dan haji,” pungkasnya. ( Herman S.)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Denpasar Tolak 7 Permohonan Paspor Diduga PMI Ilegal"