JAKARTA - Menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini menjadi perbincangan public dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan atas system hukum yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana tidak, dalam RUU KUHAP tepatnya asas Dominus Litis memberikan kewenangan penuh pada kejaksaan terkait sebuah perkara yang mana perkara tersebut bisa diajukan atau tidaknya atau bahkan bisa diberhentikan dan ditunda dalam sebuah persidangan.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Cabang PMII Jakarta Selatan Muh. Asdar Prabowo merespon hal tersebut dengan tegas.
“Jika dengan adanya Asas Dominus Litis dimaksudkan untuk melakukan pembaharuan hukum acara pidana, tentu harus dikaji secara komprehensif mengingat penafsiran dari asas tersebut menjadi multitafsir. Bagaimana tidak, jika hal tersebut berlaku akan terjadi tumpang tindih tupoksi diantara pihak penegakan hukum” ungkap Muh. Asdar Prabowo dalam keterangannya, Rabu (12/02/2025).”
Di lain hal dengan diterapkannya hal tersebut, akan memunculkan indikasi politis dimana kejaksaan yang memiliki wewenang sepenuhnya atas persoalan/perkara peradilan, dapat dikontrol oleh satu kelompok kepentingan jika wewenang yang dimiliki dipakai tanpa melihat duduk perkara secara objektif tapi melihat secara korelasi politis dengan beberapa kepentingan. Sehingga hal tersebut akan sangat mencederai proses hukum yang ada.
“Kejaksaan harus berdiri dengan tupoksinya, sesuai dengan nilai-nilainya, norma-normanya, bahkan harus sesuai dengan integritasnya sebagai pihak penegak hukum. Agar sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan keadilan dan tidak bersifat semena-mena karena sampai hari ini tidak sedikit penegak hukum yang runcing kebawah namun ia tumpul ke atas.” Lanjut Muh. Asdar Prabowo.
“Maka dari itu melalui Legislatif diharapkan untuk mempertimbangkan secara matang terkait asas Dominus Litis yang ada di RKUHAP. Agar tidak ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dari pihak terkait yang diberikan wewenang (Kejaksaan)”. Tutup Muh. Asdar Prabowo. ( Achmad Hidayat)
Posting Komentar untuk "Ketua PMII Jakarta Selatan menyoroti Asas Dominus Litis di RKUHAP yang dianggap perlu ditinjau ulang"