Miris Penahanan Ijazah oleh Pihak Sekolah SMK 2 PGRI Cibinong masih terjadi

 


SUARABERITAINDONESIA.COM

BOGOR - Kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah dengan alasan ada tunggakan administrasi, masih saja ada di Kabupaten Bogor. Jelas ini akan menyulitkan siswa ketika akan melanjutkan ke perguruan tinggi atau melamar pekerjaan. Ironis memang, karena terjadi dari tahun 2018 sampe sekarang.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik pro Perwakilan DPD kabupaten Bogor  menerima laporan adanya ijazah siswa yang masih ditahan pihak sekolah, Jumat ( 7/01/2025)


Namun ia mengatakan, sekolah yang melakukan penahanan ijazah adalah sekolah swasta dan negeri. Baik yang berada di bawah naungan dinas pendidikan maupun Kanwil Kementerian Agama (Kemenag).

Dikonfirmasi ke Humas pihak sekolah SMK 2 PGRI Cibinong yang bernama Rendi beliau mengatakan "Benar ijazah masih ditahan dari tahun 2018 sampai sekarang, dikarenakan belum adanya pembayaran administrasi yang belum lunas".

Sebelum administrasi lunas tidak bisa mengambil ijazah. Kami mengikuti kebijakan pihak sekolah,soalnya belum ada instruksi dari kepala dinas pendidikan kabupaten Bogor ungkap beliau ke awak media Indonesia News cover (07/02).


Saat awak media meminta ijin untuk konfirmasi ke kepala sekolah SMK 2 PGRI tersebut dari pihak humas menolak.

Peri perwakilan LSM Lidikpro mengatakan, setiap tahun selalu ada laporan kasus ijazah yang tertahan. Mayoritas karena faktor ekonomi. Di mana siswa belum melunasi pembiayaan pendidikan.


Hanya saja, kebanyakan yang menahan ijazah adalah sekolah swasta. Sebab sekolah negeri lebih mudah dikatrol pembiayaannya oleh pemerintah. Melalui Bosnas dan Bosda, sehingga tidak terlalu memberatkan. “Kalau swasta mungkin hanya mendapatkan Bosnas saja,” ujarnya.


Dari laporan yang masuk, kebanyakan sekolah yang dilaporkan menjadikan ijazah sebagai jaminan untuk pembiayaan pendidikan. Padahal pada prinsipnya di Permendikbud tidak membolehkan penahanan ijazah. Apalagi jika dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan.


"Itu kan sebetulnya dua hal yang berbeda. Menahan ijasah bisa menghambat masa depan siswa tersebut.


Peri menjelaskan, aturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bahwa sebagaimana Permendikbud nomor 58  Tahun 2024 Tentang Ijasah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan Persesjen Kemdikbudristek No.3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persesjen Kemdikbudristek No.1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk,serta Tata Cara  Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blanko Ijasah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, Angka 1, Huruf h dinyatakan bahwa satuan Pendidikan,dinas pendidikan Kabupaten /Kota/Provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijasah kepada pemilik ijasah yang sah dengan alasan apapun.


Sumber Rilis: ghemboos INC

Posting Komentar untuk "Miris Penahanan Ijazah oleh Pihak Sekolah SMK 2 PGRI Cibinong masih terjadi"