SUARABERITAINDONESIA.COM
BOGOR - Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak terkait akan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Banyak nya awak media yang masih menanyakan dan menyorti Terkait dengan adanya Galian tanah merah Diduga ilegal masih beraktivitas diwilayah Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor. 09 Februari 2025.
Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar bersama pihak terkait akan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Banyak nya awak media yang masih menanyakan dan menyorti Terkait dengan adanya Galian tanah merah Diduga ilegal masih beraktivitas diwilayah Desa Gorowong Kecamatan Parung panjang kabupaten Bogor. 09 Februari 2025
Menurut hasil keterangan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya saat di compirmasi dilokasi Galian tanah ditemukan akitivitas yang berjalan seperti biasa milik H Badru H Upang H asmun Hj.Hartati,H.Duloh Jack ( Firman) dan Engkus Meraka pemilik Galian tanah merah terkesan tidak menggabaikan himbauan dari APH Diduga merasa kebal hukum.. Hasil pantauan Media ,menurut keterangan salah satu warga sekitar kegiatan tambang galian C ilegal ini telah berjalan sudah lama
Sudah jelas diPasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, ( Achmad Hidayat)
Sumber Rilis : Tim Parung Panjang
Posting Komentar untuk "Polisi Bersama pihak terkait akan Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Gorowong kec Parung panjang "