SUARABERITAINDONESIA.COM
BOGOR - NS ( nama di samarkan ) terus-menerus menerima ancaman dan teror melalui pesan WhatsApp dari (Nama Pemilik Kontrakan), setelah mengalami keterlambatan pembayaran kontrakan selama dua bulan. Di Daerah Kecamatan Gunung Putri , Meskipun saat ini sudah tidak lagi menempati kontrakan tersebut, ancaman masih terus berlanjut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh (NS) kepada Achmad Hidayat, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) Bogor Raya, pada Minggu pagi (20 April 2025) melalui sambungan seluler.
(NS) dan keluarganya merasa sangat terganggu dan tertekan secara psikologis akibat pengancaman tersebut. Terlebih lagi, anak dan istrinya juga turut menjadi sasaran intimidasi.
"Kalau hanya saya yang mereka ancam dan cemarkan namanya, mungkin masih bisa saya abaikan. Tapi kenapa anak dan istri saya juga ikut mereka ancam? Ini sudah keterlaluan," ungkapnya.
Bukti ancaman yang telah disimpan dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) menunjukkan dengan jelas bahwa (Nama Pemilik Kontrakan) secara terang-terangan mengancam dan mencemarkan nama baik keluarga (NS).
Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
"Pihak oknum pemilik kontrakan ini jelas telah melanggar hukum dan harus segera dilaporkan ke pihak berwajib. Mengancam, mencemarkan nama baik, serta menakut-nakuti seseorang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Wajib bagi pihak korban untuk segera melaporkan tindakan ini kepada aparat penegak hukum," tegas Achmad Hidayat.
Keluarga (NS ) menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan menuntut keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
( Dega /Red )
Posting Komentar untuk "Ancaman Pemilik Kontrakan Kepada NS Terus Berlanjut Walaupun Sudah Keluar Dari Kontrakan "